Sosialisasi Ijin Timbun Barang Impor di Tempat Lain Selain Kawasan Pabean dan TPS; PDE Impor dan Manifest.
Rabu, 24 Januari 2018 bertempat di Aula Lantai 3 Bea Cukai Atambua telah dilaksanakan Sosialisasi Ijin Timbun Barang Impor di Tempat Lain Selain Kawasan Pabean dan TPS; PDE Impor dan Manifest. Narasumber pada sosialisasi kali ini adalah Seksi PKC I dan Seksi PDAD Bea Cukai Atambua. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para pengguna jasa dapat mengerti prosedur ijin timbun barang impor dan prosedur mengenai PDE Impor.