Kenapa Masyarakat Perbatasan Perlu Memiliki KILB?
Kawasan perbatasan negara dengan Timor Leste dengan Provinsi NTT merupakan perbatasan darat. Batas kawasan perbatasan Republik Demokratik Timor Leste dan Republik Indonesia secara administratif mengacu pada Arrangement on Traditional Border Crossings and Regulated Markets antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Timor Leste yang ditandatangani pada tanggal 11 Juni 2003 di Jakarta, masing-masing oleh Rini M. Sumarno Soewandi (mewakili Indonesia) dan DR. Jose Ramos-Horta (mewakili Timor Leste).
Dalam perjanjian 2 negara ini terdapat beberapa kesepakatan diantaranya yaitu KILB (Kartu Identitas Lintas Batas) yang diperuntukkan bagi masyarakat perbatasan. Banyak manfaat yang bisa didapatkan jika memiliki Kartu Identitas Lintas Batas ini. Manfaat ini bertujuan untuk memudahkan dan mendukung pengguna jasa dalam melakukan kegiatan ekonomi maupun budaya, baik berupa perdagangan maupun industri.
Terdapat beberapa fasilitas dan manfaat jika memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) diantaranya:
- Mengakomodir tujuan tradisional dan adat penduduk perbatasan
2. Batasan nilai barang yang dibawa USD 50/Orang/Hari
3. Membawa ekor hewan ternak