Tata laksana ekspor CPO di KPPBC TMP B Atambua

Pemeriksaan fisik pendahuluan
- Eksportir mengajukan permohonan pemeriksaan fisik pendahuluan ke Kantor Induk, baik
secara langsung maupun melalui Whatsapp. Permohonan berisi;
a. Identitas perusahaan
b. Lokasi gudang penyimpanan barang
c. Invoice
d. Packing list - Pegawai Kantor Induk menugaskan Petugas Pemeriksa dengan posisi terdekat dari posisi
barang untuk melakukan pemeriksaan fisik - Pegawai Kantor Induk menyiapkan
a. Dokumen PFP, (mailing)
b. BAP, (mailing)
c. dan LHP, (mailing)
lalu dikirimkan kepada Petugas Pemeriksa - Tahapan pemeriksaan fisik pendahuluan berupa;
a. Petugas pemeriksa mencetak/menyiapkan Dokumen PFP, BAP PFP, dan LHP yang
diberikan kantor induk.
b. Memeriksa merek dan jumlah
c. Mengambil sampel dari tiap merek dan jenis yang diajukan
d. Sampel yang dipilih dikemas ke dalam wadah. Jika dituang oleh eksportir atau
pegawainya, pastikan petugas BC yang memeriksa menyaksikan penuangan, dan
memastikan bahwa sampel yang dituang ke dalam wadah adalah yang dipilih
sebagai sampel
e. Sampel yang sudah dikemas ke dalam wadah disegel menggunakan segel lakban
yang berwarna putih biru - Dokumen PFP, , BAP PFP, dan LHP ditandatangani petugas pemeriksa dan eksportir atau
yang mewakili - Petugas pemeriksa memotret sampel yang diambil dan mengirimkannya ke petugas kantor
induk - Petugas pemeriksa memberikan Dokumen PFP kepada Eksportir untuk meminta tanda
tangan Kepala Seksi di Kantor Induk - Petugas pemeriksa menyimpan BA PCB di PLBN
PFP
Pengajuan permohonan uji lab ke BLBC - Petugas kantor induk memasukkan data permohonan ke CeisaLab
- Petugas kantor induk menyiapkan dan memberikannya kepada eksportir jika eksportir ingin
mengirim sendiri sampel barangnya;
a. hardcopy/softcopy dari bar Code sampel (CeisaLab)
b. hardcopy/softcopy Surat Permohonan Kepala Kantor Kepada BLBC (CeisaLab)
c. hardcopy/softcopy Label dus (File PKC)
d. Amplop yang sudah dicap
e. Dokumen LHP yang sudah ditandatangani Kepala Seksi - Petugas/Eksportir mengirim sampel yang sudah disegel kepada BLBC Surabaya, dengan
kelengkapan berupa;
a. Amplop kantor yang sudah di cap (di sediakan di kantor induk dan PLBN)
b. Label dus
c. Bar Code
d. Surat permohonan Kepala Kantor kepada BLBC
e. Sampel yang sudah disegel
Pengajuan Ekspor - Dalam beberapa hari, BLBC akan menerbitkan SHPIB, dapat diunduh melalui CeisaLab
- Eksportir membuat PEB dengan melampirkan SHPIB dan LHP dan dokumen pelengkap
lainnya - Jika jalur Hijau; Petugas PLBN memeriksa jumlah dari CPO yang diekspor (Kemasan) ketika
barang memasuki PLBN dan hendak diekspor. Berdasarkan PEB dan Packing List - Jika Jalur Merah;
a. Petugas pemeriksa melakukan pemeriksaan jumlah dan merek, berdasarkan PEB dan
Packing List. Penentuan jenis barang telah ditentukan oleh BLBC melalui SHPIB
b. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menyaksikan proses stuffing, pemasukkan
barang menuju sarkut.
c. Setelah proses stuffing selesai, sarkut disegel menggunakan segel stiker putih
0 Comments