Sosialisasi PMK 191/PMK.05/2020

Bea Cukai Atambua menyelenggarakan sosialisasi PMK 191/PMK.05/2021 pada Kamis, 10 Juni 2021 di Aula Fulan Fehan Kantor Bea Cukai Atambua.
PMK 191/PMK.05/2020 merupakan perubahan atas PMK 57/PMK.05/2020 yang mengatur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Pada peraturan tersebut mengatur mengenai besaran tariff untuk ekspor produk CPO dan turunannya.
Sosialisasi ini diadakan untuk memberikan pemahaman kepada pengguna jasa pada peraturan terkait, yakni PMK 191/PMK.05/2020.
#TerdepanTerbaik
#BeaCukaiMakinBaik
Ft : NH
Ar : NH
0 Comments