Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana

Kejaksaan Negeri Belu Adakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Tahun 2019-2020
Selama tahun 2019 hingga 2020, Bea Cukai Atambua berhasil melakukan penindakan atas 2 pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai. Pada 2019, Bea Cukai Atambua berhasil menggagalkan penyelundupan impor baju bekas dari Timor Leste menuju Indonesia. Sedangkan pada 2020, Bea Cukai Atambua berhasil menggagalkan penyelundupan barang impor berupa alat komunikasi elektronik melalui Pos Lintas Batas Negara.
Barang bukti atas kedua pelanggaran tersebut dimusnahkan pada Selasa, 2 Desember 2020 di Halaman Kejaksaan Negeri Belu. Pemusnahan yang dipimpin oleh Ketua Kejaksaan Negeri Belu ini turut mengundang berbagai instansi lain yang berkaitan.
Selain barang bukti dari tindak pidana kepabeanan dan cukai, adapun barang bukti dari tindak pidana umum lain yaitu senjata tajam dan Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP).

0 Comments