Bea Cukai Atambua Selenggarakan Survei Pelayanan Publik Dalam Rangka Menuju WBK
Pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan tujuan utama kami pada tahun ini. Sejalan dengan itu, Kantor Bea Cukai Atambua bersama dengan Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT menyelenggarakan survei pelayanan publik dalam rangka penilaian pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) kepada pengguna jasa pada Kamis (05/03/20) di Aula Fulan Fehan Kantor Bea Cukai Atambua.
Beberapa aspek yang menjadi fokus dalam penilaian antara lain manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen sdm, pengutan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pada kesempatan ini Bea Cukai Atambua mendapatkan nilai untuk Indeks Pesepsi Pelayanan (IPP) sebesar 3,97 dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) sebesar 3,98 dari skala 4. Hasil tersebut merupakan capaian yang baik untuk terus dipertahankan dan ditingkatkan oleh seluruh jajaran Bea Cukai Atambua.