Kenalkan Vehicle Declaration, Bea Cukai Atambua Selenggarakan Customs on the Street
Jumat (26/07/2019), Bea Cukai Atambua menyelenggarakan sosialisasi dalam bentuk Customs on the Street di Pos Lintas Batas Negara Terpadu Mota’ain. Pada kesempatan kali ini, Bea Cukai Atambua mensosialisasikan peraturan terbaru terkait Vehicle Declaration, salah satu dokumen kepabeanan yang digunakan sebagai dokumen pengganti SPMK (Surat Permohonan Membawa Kendaraan).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 52/PMK.04/2019 tentang Impor sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor, Vehicle Declaration (VhD) merupakan dokumen pemberitahuan sekaligus jaminan tertulis atas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang atas kendaraan bermotor yang melintas melalui Pos Pengawas Lintas Batas.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat akan persyaratan, fungsi, dan manfaat dari Vehicle Declaration.
#TerdepanTerbaik