[Video] #BCAtambuaBercakap – SILAWAN
Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) adalah kartu yang dikeluarkan oleh kantor pabean yang diberikan kepada pelintas batas, setelah dipenuhi persyaratan tertentu. Dengan memiliki KILB, pelintas batas akan mendapatkan fasilitas berupa pembebasan Bea Masuk sebesar USD 50 per orang/hari (Indonesia-Timor Leste), diperbolehkan membawa hewan ternak maksimal 5 hewan ternak atau hewan berkaki empat lainnya, serta mendapat pembebasan pembawaan barang-barang untuk tujuan adat maupun tradisional sesuai ketentuan perjanjian antara Indonesia dan Timor Leste.
SILAWAN sebagai salah satu bentuk inovasi aplikasi yang dibuat oleh Bea Cukai Atambua untuk mempermudah masyarakat perbatasan dan pelintas batas mendapatkan fasilitas KILB. Dengan aplikasi ini, pemohon KILB dapat mendaftar secara online melalui bcatambua.beacukai.go.id/SILAWAN dan tidak perlu datang ke kantor Bea Cukai Atambua untuk mendapatkan KILB.
Untuk melihat kemudahan dengan adanya aplikasi ini, yok simak video #BCAtambuaBercakap tentang SILAWAN berikut 🙂